Monday, 13 April 2015

Produk Dana Bank Syariah

Assalamualaikum sahabat syariah, gmn kabarnya? semoga selalu sehat ya..
Dalam posting sebelumnya, kita sdh membahas tentang Pengertian Bank Syariah Menurut Undang-Undang. Kali ini kita akan membahas Produk bank Syariah secara umum. Produk Utama perbankan pada dasarnya adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana masyarakat. Untuk produk menghimpun dana dari masyarakat kurang lebih sama dengan perbankan konvensional pada umumnya, produknya antara lain tabungan, deposito, giro. Hanya yang membedakan adalah sistem yang digunakan, dimana di Bank Syariah sistem yang digunakan adalah Sistem bagi hasil. Dimana Bank dan Nasabah akan memperoleh bagi hasil dari dana yang telah di tetapkan, jadi besarnya bagi hasil ini akan selalu berubah sesuai dengan pendpatan usaha bank syariah. Berbeda dengan Bunga yang telah di tentukan persentasenya di awal, tidak peduli bank tersebut dalam kondisi untung atau pun kondisi rugi, inilah perbedaan dasar antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah. Bank Konvensional dengan sistem bunga dan Bank Syariah dengan sistem bagi hasil.

Produk Penghimpunan Dana Bank Syariah:

  1. Tabungan. Untuk produk tabungan, bank syariah kebanyakan menggunakan sistem wadi'ah atau titipan, dimana nasbah tidak mendapatkan bagi hasil dan hanya akan mendapatkan bonus yang diberikan oleh bank dan tidak ditentukan besarannya oleh bank. Tetapi ada juga yang menggunakan sistem Mudharabah atau bagi hasil, dimana keuntungan bank akan di bagi dengan nasabah sesuai dengan porsi penenmpatan dananya di bank syariah tersebut. Tabungan di Bank Syariah lebih bervariasi dibandingkan dengan tabungan di Bank Konvensional, di Bank Syariah terdapat tabungan anak, tabungan haji, tabungan qurban, tabungan umroh dan tabungan lain yang tidak ada di tabungan Bank Konvensional.
  2. Deposito. Untuk Deposito bank syariah di Indonesia menggunakan akad Mudharabah, dimana keuntungan bank akan di bagi dengan nasabah sesuai dengan porsi penenmpatan dananya di bank syariah tersebut. Deposito di bank syariah hampir sama untuk fitur nya dengan bank konvensional, yaitu adanya sistem ARO (Automatic Roll Over), jangka waktu antara 1bulan sampai 1 tahun, deposito rupiah ataupun deposito valas.
  3. Giro. Untuk produk jenis ini, Bank syariah menggunakan akad wadiah atau titipan, dimana nasbah tidak mendapatkan bagi hasil dan hanya akan mendapatkan bonus yang diberikan oleh bank dan tidak ditentukan besarannya oleh bank. Untuk giro di bank syariah hampir sama dengan giro di bank konvensional, mulai dari fasilitas Intersity Clearing, Cek, Bilyet Giro, dan fasilitas yang lain. Bahkan di Bank mandiri syariah juga menyediakan Giro Valas, Giro Singapore Dollar, Giro Euro.


Demikian sahabat syariah semua, sedikit informasi yang saya ketahui tentang Produk Penghimpunan Dana Bank Syariah, dalam posting selanjutnya akan saya jabarkan lagi produk dari masing-masing bank syariah yang pernah saya tanyakan atau saya gunakan secara langsung. Semoga informasi ini bermanfaat buat sahabat syariah semua. Terima Kasih

1 comment :


  1. Ibadah qurban merupakan ibadah berbagi yang sangat baik dilakukan, melihat harga hewan yang semakin mahal di saat Hari H Idul Adha ada cara yang relatif mudah dengan memanfaatkan tabungan qurban

    ReplyDelete

“Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar"