Logo iB Perbankan Syariah |
Assalamualaikum sahabat syariah.. kali ini saya akan membahas hal dasar dalam blog saya, yaitu tentang pengertian bank syariah. pertama saya akan membahas pengertian perbankan syariah ini dari segi hukum per Undang-Undang an di Republik kita tercinta ini. Undang-Undang tentang perbankan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2008 tanggal 16 Juli tahun 2008.
Dalam Undang-undang ini menjelaskan tentang perbankan syariah di Indonesia, Mulai dari pengertian perbankan, bank konvensional, bank syariah, bank perkreditan rakyat syariah, sampai tentang perizinan bank syariah.
Pada pasal 1 ayat 1 berbunyi, "Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut
tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya". Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 1 ayat 7 yang berbunyi, "Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut
jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah".
Sedangkan dalam pasal 10 di jelas kan tentang Unit Usaha Syariah (UUS). yang berbunyi "Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS,
adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum
Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor
cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang
pembantu syariah dan/atau unit syariah".
Pada pasal 12 disebutkan, "Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam
kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan
oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan
fatwa di bidang syariah".
Berdasarkan data OJK (Otoritas Jasa Keuangan) [Data OJK] untuk saat ini bank syariah di Indonesia ada sebanyak 36 Bank dan 163 BPRS dengan rincian sebagai berikut, untuk jumlah industri Bank Umum Syariah (BUS) tercatat sebanyak 12 bank, jumlah Unit Usaha Syariah (UUS) sebanyak 22 bank, BPRS sebanyak 163 bank, dan jaringan kantor sebanyak 2.950.
Demikian sahabat syariah yg bisa saya bagikan bagi sahabat syariah semua, Semoga informasi ini bisa berguna bagi sahabat bank syariah semua, Terima kasih telah berkunjung.