Sunday, 12 April 2015

Daftar Unit Usaha Syariah di Indonesia tahun 2015

Assalamualaikum sahabat syariah semua.. kali ini saya akan melanjutkan artikel yang kemarin saya posting tentang Daftar Bank Umum Syariah di Indonesia, kalau kemarin tentang Bank Umum Syariah, kali ini kita akan membahas tentang Daftar Unit Usaha Syariah tahun 2015 di Indonesia. Sahabat syariah tau gak apa itu Unit Usaha Syariah? Unit Usaha Syariah menurut UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pasal 1 ayat 10 menyebutkan
"Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS,
adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah".
 Pada tahun 2015 terdapat 22 Unit Usaha Syariah (UUS) yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari 22 Unit Usaha Syariah (UUS) 15 diantaranya merupakan BPD (Bank Pembangunan Daerah). Baiklah sahabat syariah semua, inilah 22 Unit UsahaSyariah yang ada di Indonesia pada tahun 2015:
  1. Bank Danamon Syariah, saat ini mempunyai 25 Kantor Cabang (Branch) dan 25 Kantor Cabang Pembantu (Sub Branch) yang dapat melayani transaksi perbankan syariah.
  2. Bank Sinarmas Syariah, dimana saat ini bank sinarmas syariah mempunyai 27 Kantor Cabang (Branch) dan 10 Kantor Kas yang dapat melayani transaksi perbankan syariah.
  3. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah, saat ini BTN Syariah mempunyai 21 Kantor Cabang (Branch) dan 20 Kantor Cabang Pembantu (Sub Branch) serta 7 Kantor Kas yang dapat melayani transaksi perbankan syariah.
  4. Bank Permata Syariah. Bank Permata Syariah saat ini mempunyai 11 Kantor Cabang (Branch) dan 2 Kantor Cabang Pembantu (Sub Branch) yang dapat melayani transaksi perbankan syariah.
  5. Bank OSBC NISP Syariah dengan 8 Kantor Cabang (Branch) yang dapat melayani transaksi perbankan syariah.
  6. Bank International Indonesia (BII) Syariah, saat ini mempunyai 7 Kantor Cabang (Branch) dan 1 Kantor Cabang Pembantu (Sub Branch) yang dapat melayani transaksi perbankan syariah.
  7. Bank CIMB Niaga, saat ini mempunyai 5 Kantor Cabang (Branch)yang dapat melayani transaksi perbankan syariah.
  8. Bank BPD DKI, saat ini mempunyai 2 Kantor Cabang (Branch) dan 10 Kantor Cabang Pembantu (Sub Branch) serta 6 Kantor Kas yang dapat melayani transaksi perbankan syariah. 
  9. Bank BPD Sumatra Utara saat ini mempunyai 5 Kantor Cabang (Branch) dan 17 Kantor Cabang Pembantu (Sub Branch) yang dapat melayani transaksi perbankan syariah.
  10. Bank BPD Jateng, saat ini mempunyai 3 Kantor Cabang (Branch) dan 5 Kantor Cabang Pembantu (Sub Branch) serta 3 Kantor Kas yang dapat melayani transaksi perbankan syariah.
  11. Bank BPD Jatim, saat ini mempunyai 3 Kantor Cabang (Branch) dan 5 Kantor Cabang Pembantu (Sub Branch) yang dapat melayani transaksi perbankan syariah.
  12. Bank BPD DIY, saat ini mempunyai 1 Kantor Cabang (Branch) dan 2 Kantor Cabang Pembantu (Sub Branch) serta 5 Kantor Kas yang dapat melayani transaksi perbankan syariah.
  13. Bank BPD Jambi, saat ini mempunyai 1 Kantor Cabang (Branch) yang dapat melayani transaksi perbankan syariah.
  14. Bank BPD Aceh, saat ini mempunyai 2 Kantor Cabang (Branch) dan 15 Kantor Cabang Pembantu (Sub Branch) yang dapat melayani transaksi perbankan syariah.
  15. Bank BPD Sumatera Barat, saat ini mempunyai 3 Kantor Cabang (Branch) dan 6 Kantor Cabang Pembantu (Sub Branch) serta 6 Kantor Kas yang dapat melayani transaksi perbankan syariah.
  16. Bank BPD Riau, saat ini mempunyai 2 Kantor Cabang (Branch) dan 3 Kantor Cabang Pembantu (Sub Branch) yang dapat melayani transaksi perbankan syariah.
  17. Bank BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, saat ini mempunyai 3 Kantor Cabang (Branch) dan 1 Kantor Cabang Pembantu (Sub Branch) serta 5 Kantor Kas yang dapat melayani transaksi perbankan syariah
  18. Bank BPD Kalimantan Selatan, saat ini mempunyai 2 Kantor Cabang (Branch) dan 8 Kantor Cabang Pembantu (Sub Branch) serta 1 Kantor Kas yang dapat melayani transaksi perbankan syariah.
  19. Bank BPD Kalimantan Barat, saat ini mempunyai 2 Kantor Cabang Pembantu (Sub Branch) serta 4 Kantor Kas yang dapat melayani transaksi perbankan syariah.
  20. Bank BPD Kalimantan Timur, saat ini mempunyai 2 Kantor Cabang (Branch) dan 13 Kantor Cabang Pembantu (Sub Branch) yang dapat melayani transaksi perbankan syariah.
  21. Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, saat ini mempunyai 3 Kantor Cabang (Branch) dan 1 Kantor Kas yang dapat melayani transaksi perbankan syariah.
  22. Bank BPD Nusa Tenggara Barat, saat ini mempunyai 2 Kantor Cabang (Branch) dan 6 Kantor Cabang Pembantu (Sub Branch) serta 1 Kantor Kas yang dapat melayani transaksi perbankan syariah.
Data ini saya dapatkan dari laporan OJK tahun 2015, semoga bisa bermanfaat bagi sahabat syariah semuanya, terima kasih.

No comments :

Post a Comment

“Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar"